Dua bakal calon anggota legislatif dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena usianya kurang dari 21 tahun. Bacaleg dari PDIP tersebut sedianya maju untuk Dapil Jateng IX dan XI.
"Yang Dapil IX diketahui berusia 19 tahun dan yang Dapil XI berusia 20 tahun," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pileg tahun depan. Untuk sementara ini, jumlah bacaleg yang gagal lolos Pileg ada empat orang. Menurutnya, bacaleg yang melanggar persyaratan itu terdeteksi dari verifikasi yang dilakukan di tiap parpol.
"Faktor yang menentukan ketidaklolosan mereka karena usianya yang kurang memenuhi syarat dan pernah terlibat kasus korupsi," ungkapnya.
Bacaleg yang pernah terlibat korupsi ini, lanjutnya, tak hanya untuk pencalonan tingkat provinsi. "Kalau yang provinsi itu ada satu, yang daerah ada empat. Yakni di Brebes, Blora, Sragen, dan Kebumen," paparnya.
Joko mengungkapkan, untuk persyaratan pencalegan yang masih kurang masih bisa diperbaiki.
"Kita akan melakukan perbaikan berkas pendaftaran 22-31 Juli, yang tidak memenuhi syarat akan diganti. Yang sudah penuhi syarat maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," ungkapnya.
Dia menegaskan jumlah berkas bacaleg untuk kontestasi Pileg 2019 yang tidak memenuhi syarat mencapai lebih dari 80 persen. Sebab, banyak berkas yang belum lengkap. Seperti belum melampirkan surat rekam medis dari rumah sakit, belum punya surat keterangan dari pengadilan dan kelengkapan berkas lainnya.