Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantongi SK KemenkumHAM, Partai Ummat Resmi jadi Partai Politik

Kantongi SK KemenkumHAM, Partai Ummat Resmi jadi Partai Politik Jumpa pers Partai Ummat kantongi SK Kumham. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengesahkan Partai Ummat menjadi partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KemenkumHAM RI Nomor : M.HH Kep.13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat.

"Dengan menyebut nama Allah SWT, kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan badan hukum Partai Ummat pada tanggal 20 Agustus 2021," kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/8).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat nomor 01/DPP.PU/6/2021 Tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru dan seterusnya.

"Mengingat, 1. Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik lembaran negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4801 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik lembaran negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2011 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5.189 dan seterusnya," ujarnya.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat," ujarnya.

Untuk kantor Partai Ummat sendiri berada di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, nomor 63, RT 007, RW 011 Tebet, Jakarta Selatan. "Yang dinyatakan dalam akta notaris nomor 23 tanggal 25 April 2021, tentang akta pendirian Partai Ummat yang dibuat di hadapan Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas SH, notaris berkedudukan di Yogyakarta," ucapnya.

Lalu, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selanjutnya yang ketiga, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan itu, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly," jelasnya.

Dengan resminya menjadi partai politik, Partai Ummat memegang teguh tauhid Islam yakni keyakinan mutlak kepada Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dari keyakinan kepada Allah SWT itu, Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk kehumaritarianisme yang betul-betul adil dan beradab, jauh dari kedzaliman dan jauh dari kebiadaban," paparnya.

Kemudian, Partai Ummat juga akan berjuang secara maksimal untuk mewujudkan persatuan Indonesia.

"Partai Ummat akan melawan setiap usaha, terbuka atau terselubung yang ingin membelah bangsa dan mengadu domba sesama anak bangsa," tegasnya.

"Partai Ummat insya Allah selalu mengedepankan pentingnya musyawarah dan permufakatan dalam mengaktualisasi kerakyatan rakyat Indonesia, baik tirani mayoritas maupun tirani minoritas harus kita hapus dalam diksi, narasi, diskusi dan deliberasi rakyat Indonesia," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK Partai Ummat. Dia memastikan Partai Ummat akan mencegah politik oligarki di Indonesia.

"Majelis Syuro Partai Ummat tentu juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK seperti yang telah dibacakan oleh Pak Ketum tadi. Sehingga, kami Partai Ummat dapat ikut meramaikan percaturan politik nasional," ujar Amien Rais.

"Insya Allah Partai Ummat akan berusaha keras untuk mencegah agar demokrasi kita tidak merosot berubah menjadi oligarki politik dan oligarki ekonomi," lanjut dia.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya