Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tidak kembali maju pada seleksi berikutnya.
Ia menilai langkah itu perlu diambil menyusul dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurutnya, bukan lagi sekadar soal figur, melainkan menyangkut etik dan moral penyelenggara negara.
Komarudin yang juga Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP tersebut menekankan agar para pihak yang terlibat mempertimbangkan sikap moral.
Ia menilai persoalan itu tidak cukup dijawab hanya dengan perbaikan teknis dalam proses seleksi komisioner KPU mendatang.
"Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu," jelas Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Masa jabatan komisioner KPU saat ini berakhir pada 2027 dan proses seleksinya diperkirakan mulai tahun ini. Merespons hal tersebut, ia meminta agar komisioner yang terkait tidak kembali mencalonkan diri.
"Jadi sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru. Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah," ungkap Komarudin.
Menurutnya, memperketat syarat seleksi belum menjawab akar persoalan jika tidak dibarengi integritas personal.
“Ya susah ya kalau bicara perketat ini soal moral orang kan susah ini,” katanya.
Ia juga menilai pihak yang merasa tindakannya berkaitan dengan persoalan tersebut sebaiknya mengambil langkah mundur.
“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” ujar Komarudin.
Terkait Gibran, Komarudin menyebut pengunduran diri sebagai salah satu pilihan yang dinilainya lebih baik. Jika tidak ditempuh, ia menyatakan DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Advertisement
PDIP Telaah Putusan MK, Sikap atas Evaluasi KPU
Sementara itu, Wasekjen PDIP yang juga Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan fraksinya belum membahas langkah lanjutan atas putusan MK tersebut. Ia meminta waktu karena putusan perlu dipelajari secara cermat di internal fraksi.
Utut menjelaskan, pembahasan akan melibatkan Sekjen dan pimpinan fraksi agar penanganannya sesuai kaidah hukum yang berlaku.
“Karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut.
Mengenai evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, Utut menyebut pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan lembaga lain dan menekankan pentingnya pembelajaran bersama dari peristiwa yang terjadi.
“Yang kurang dari kita ini kan kita kurang seksama dalam segala hal. Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki,” ujarnya.