Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Jokowi menegaskan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang ada.
"Ya kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujar Jokowi di kediaman pribadinya kawasan Sumber, Solo, Kamis (8/10).
Saat ditanya soal amar putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Gibran, Jokowi menjelaskan perbedaan sistem pendidikan di setiap negara.
"Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistem sistemnya sendiri," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ada negara yang menggunakan sistem secondary school sebelum masuk universitas, ada juga yang menggunakan program pathway sebelum masuk diploma dan S1.
"Ada yang dari seperti kita SD, SMP kemudian secondary school, kemudian masuk universitas tapi juga ada sistem yang lewat program pathway. Kemudian baru masuk diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," kata Jokowi.
Jokowi menekankan poin terpenting adalah Gibran telah menyelesaikan pendidikan strata 1 (S1).
"Dan yang paling penting Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10) lalu, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/SMK atau sederajat.
Ada sejumlah poin penting dari putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026 dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya, MK menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa dokumen yang diajukan tidak menunjukkan Gibran menamatkan jenjang pendidikan luar negeri yang setara dengan syarat minimal Undang-Undang Pemilu. Sertifikat yang ada dinilai tidak menjadi bukti kelulusan yang sah.
Meskipun tidak menemukan bukti ijazah tersebut, MK menyatakan para Pemohon (yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon.