4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan ke Keluarga

Empat ABK KM Maulana 23 dipulangkan ke keluarga di Polres Tanjung Priok. Satu korban diserahkan ke Dinsos. Polisi siapkan pendampingan dan mengusut TPPO.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan ke Keluarga
4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan (Antara)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Mereka bertemu keluarga yang menanti di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) malam.

Keempat ABK tiba di markas kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, tidak semua korban bisa kembali ke pelukan keluarga karena satu orang tidak memiliki keluarga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut empat ABK tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Tiga diserahkan kepada keluarga masing-masing, sedangkan Syawal diserahkan kepada perwakilan dinas sosial.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Alrasyidin, Kamis (9/10/2026).

Selain memastikan korban berada di tempat yang aman, kepolisian berkomitmen memberikan pendampingan kesehatan fisik dan mental dengan dukungan Polda Metro Jaya.

"Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban, baik fisik maupun apa namanya, sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," ujarnya, dikutip Antara.

Proses Hukum ABK KM Maulana 23 Masih Berjalan

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para ABK masih berjalan. Penanganan perkara tersebut kini berada di Polres Kepulauan Aru karena peristiwa terjadi di wilayah hukum mereka.

Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ini. Penyelidikan ini berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata Alrasyidin.

Rekomendasi