Hari kedua pendaftaran Pilgub DKI ditutup, tak satu pun yang daftar
Merdeka.com - Hari kedua pendaftaran bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Kamis (22/9) resmi telah ditutup sejak pukul 16.00 WIB.
Pantauan merdeka.com, pada hari kedua masa pendaftaran bakal gubernur dan wakil gubernur tidak ada satu pun calon pasangan yang datang ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Salemba Raya, Jakarta Pusat untuk mendaftar.
"Enggak ada hari ini. Hari kedua sudah pasti tidak ada calon yang mendaftar," tutur Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Gedung KPU DKI Jakarta, Kamis (22/9) sore.
Masa pendaftaran bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2017 tinggal tersisa satu hari, yakni Jumat (23/9) esok. Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Tinggal kita menunggu hari terakhir besok, apakah ada yang daftar atau tidak," lanjutnya.
Namun hingga Kamis sore, Sumarno mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan konfirmasi terbaru mengenai siapa saja bakal calon pasangan yang akan mendaftar besok.
"Belum ada. Baru yang saya ceritakan, Gerindra," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno membenarkan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan mendaftarkan bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Jumat (23/9) besok. Pendaftaran akan dilakukan usai salat Jumat.
"Gerindra menyampaikan hari kalau Jumat besok mau datang, waktunya kemungkinan habis salat Jumat," kata Sumarno kepada awak media di Kantor KPU DKI, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaHendra menyebut, proses penjaringan akan berlangsung secara berjenjang.
Baca Selengkapnya