Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu

Partai Gerindra menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Gerindra mendukung Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu
Habiburokhman. ©2016 Merdeka.com

Partai Gerindra menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Gerindra mendukung Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK tersebut.

"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurut dia, soal pemakzulan ini sudah diatur syaratnya. Di antaranya melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.

"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," ujar Habiburokhman.

Dia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu. Namun, setelah dikeluarkan semua pihak menghormatinya.

" Prakteknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-undang Pilkada," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

Rekomendasi