Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN

Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN sidang ajudikasi bawaslu. ©2018 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak sepenuhnya gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Oleh karenanya, partai besutan Rhoma Irama ini akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Langkah selanjutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ucap Sekjen Idaman Ramdansyah, di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Dia menambahkan, Ketua Umumnya Rhoma Irama sudah berencana mengajukan ke PTUN jika gugatan partainya ditolak Bawaslu. Pihaknya juga akan mengajak partai lain yang tidak lolos untuk ikut mengajukan gugatan ke PTUN.

"Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak teman-teman lain mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ramdansyah.

Dia menyayangkan, mestinya Partai Idaman dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta Pemilu karena telah mengantongi tanda terima pendaftaran. Tambahnya, Idaman juga sudah melandasi PKPU No 6 pasal 17 yang menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya.

"Pada bulan Oktober 2017 kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya dengan tanda terima yang kami miliki kita layak untuk diverifikasi. Acuan kami pada pasal 17 PKPU 6 tahun 2018 tetapi kemudian KPU sendiri membantahnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman, Rakyat dan Parsindo dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu. Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi di KPU. Sehingga tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Masuk Tim Kampanye Prabowo, Khofifah Belum Ajukan Cuti PBNU dan Gubernur
Masuk Tim Kampanye Prabowo, Khofifah Belum Ajukan Cuti PBNU dan Gubernur

Ia menyebut bahwa nantinya PBNU akan mengumumkan dan mengeluarkan nama-nama siapa saja pengurus PBNU yang mengajukan cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya