Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak sepenuhnya gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Oleh karenanya, partai besutan Rhoma Irama ini akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah selanjutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ucap Sekjen Idaman Ramdansyah, di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Dia menambahkan, Ketua Umumnya Rhoma Irama sudah berencana mengajukan ke PTUN jika gugatan partainya ditolak Bawaslu. Pihaknya juga akan mengajak partai lain yang tidak lolos untuk ikut mengajukan gugatan ke PTUN.
"Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak teman-teman lain mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ramdansyah.
Dia menyayangkan, mestinya Partai Idaman dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta Pemilu karena telah mengantongi tanda terima pendaftaran. Tambahnya, Idaman juga sudah melandasi PKPU No 6 pasal 17 yang menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya.
"Pada bulan Oktober 2017 kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya dengan tanda terima yang kami miliki kita layak untuk diverifikasi. Acuan kami pada pasal 17 PKPU 6 tahun 2018 tetapi kemudian KPU sendiri membantahnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman, Rakyat dan Parsindo dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu. Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi di KPU. Sehingga tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaIa menyebut bahwa nantinya PBNU akan mengumumkan dan mengeluarkan nama-nama siapa saja pengurus PBNU yang mengajukan cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya