Bawaslu Kalbar Proses 8 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat tengah menangani delapan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pada pilkada di Kalbar mayoritas sudah berhasil kami cegah. Namun kasusnya tetap harus dicatat dan ada delapan pelanggaran yang sudah dan sedang diproses," kata anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu (4/10).
Faisal menjelaskan, umumnya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon adalah jumlah massa yang hadir dalam pertemuan yang melebihi ketentuan yakni lebih dari 50 orang. Kebanyakan juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, seperti yang terjadi di Ketapang, ada dua paslon dikenakan sanksi tiga hari tidak diperbolehkan kampanye. Kami sudah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon yang melanggar dan KPU sudah menjalankan rekomendasi tersebut," tuturnya.
Kemudian, untuk daerah seperti Sintang, Sambas dan beberapa daerah lain juga terdapat pelanggaran yang sama terhadap PKPU nomor 6, dimana pasangan calon melakukan pertemuan dengan masyarakat dan lebih dari 50 orang.
"Seperti di Sintang, mereka langsung diberikan peringatan tertulis dan dalam 1 jam harus segera membubarkan diri. Dan setelah mendapat peringatan tersebut, mereka langsung membubarkan diri," katanya.
Sejauh ini, pada masa kampanye yang sedang berlangsung, beberapa pelanggaran yang terjadi masih bersifat pertemuan yang melebihi batas yang ditentukan.
"Sementara untuk paslon yang melakukan pertemuan dengan mengadakan kegiatan pentas seni, hiburan, dan lain sebagainya, itu belum ditemukan di Kalbar dan kita imbau agar setiap paslon yang ada bisa patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai
Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaIni Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca Selengkapnya