16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024: Tumbangnya Trah Soeharto

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, salah satunya bersutan cucu Soeharto yakni Partai Berkarya.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024: Tumbangnya Trah Soeharto
Ari Sigit daftarkan Partai Karya Republik ke KPU. ©2022 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas dokumen pendaftaran calon peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik. Sebab, partai tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.

"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, dilihat pada Jumat (19/8).

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, termasuk bersutan anak dan cucu Soeharto yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar.

Partai Berkarya diketahui diinisiasi oleh Tommy Soeharto. Sementara Partai Pakar, dikomandoi oleh Ketua Umum yakni Aris Sigit.

Diketahui Partai Berkarya melakukan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 pada Jumat, 12 Agustus 2022. Namun, dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap oleh KPU hingga batas akhir pendaftaran yakni 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Sementara di sisi lain, KPU juga telah menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Adapun 24 parpol nasional yang berkasnya dinyatakan lengkap sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Berikut 6 parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap.

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera Aceh

3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa

4. Partai Daarul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai Solidaritas Independen Aceh

Rekomendasi