Yusril sebut Dahlan Iskan dibidik dulu, baru jaksa cari bukti
Merdeka.com - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, penyidik jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membidik kliennya lebih dulu ketimbang mencari bukti kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah membidik dan mencari bukti, Yusril menilai, jaksa baru melakukan pemeriksaan dengan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Ini jelas terbalik. Seharusnya, alat bukti dipegang terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan langkah penyidikan," kata Yusril Ihza Mahendra, di sela usai persidangan kasus pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (13/12).
Dalam kasus seperti Dahlan Iskan, kata Yusril, itu sering terjadi. Bahwa sesuatu itu sudah heboh dan menjadi perhatian publik. Setelah itu, jaksa yang menangani meminta pada BPKP untuk melakukan audit dan perhitungan.
"Iya nanti dilihat dari dalam sidang pembuktian. Kalau pembuktian itu tidak berhasil disampaikan di persidangan. Artinya tidak ada alat bukti," ucap dia.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di PT PWU, berupa tanah bangunan Kediri dan Tulungagung, milik BUMd Provinsi Jawa Timur itu terjadi sekitar tahun 2003. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menanganinya sekitar tahun 2015.
Dalam penanganan tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim awalnya menetapkan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat terjadi pelepasan menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Setelah itu berkembang, penyidik juga menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dasarnya, karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset dengan adanya tanda tangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Mensos Risma Saat Bagikan Bansos, Ini Penjelasan Bahlil
Akhir-akhir ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lebih sering membagikan bansos.
Baca Selengkapnya