Wakil Bupati Bengkalis kembali diperiksa polisi terkait korupsi pipa PDAM
Merdeka.com - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk didalami dugaan keterlibatannya.
"Iya, benar Wabup Bengkalis diperiksa sebagai saksi. Dia datang memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya dibutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10).
Sunarto menyebutkan, Muhammad diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Riau sejak pagi hingga siang hari. Status Muhammad masih sebagai saksi, karena dalam kasus ini ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
"Keterangan Muhammad sebagai Kabid di Dinas PU Riau saat kasus ini terjadi," kata Sunarto.
Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dilakukan penyidik Polda Riau.
Awal September 2018 lalu, Muhammad juga telah diperiksa polisi. Namun dia sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir karena jabatannya sebagai Kepala Bidang.
Perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu. Dan penetapan tersangka juga baru diketahui awak media dari pihak Kejaksaan. Polda Riau tak mengumumkan penetapan tersebut.
Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Di antaranya adalah pihak kontraktor inisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.
Selain itu, dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya