Tergiur sepeda motor murah, seorang ASN di Solo kena tipu Rp 34 juta
Merdeka.com - Adi SM (47), warga Joyosuran RT 04 RW 12, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo harus berurusan dengan pihak berwajib. Adi diduga melakukan penipuan terhadap IR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebesar Rp 34 juta. Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku ditangkap dan kini diamankan di Mapolresta Surakarta.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Desa Sidorejo, Kecamatan Kemiri, Boyolali, Senin (23/4) kemarin.
"Menurut pengakuannya, pelaku ini terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang dan membayar biaya persalinan kakaknya di rumah sakit," ujar Sutoyo, Selasa (24/4).
Terkait kronologis peristiwa tersebut, Sutoyo menyampaikan, pelaku yang merupakan pengangguran berpura-pura mengaku sebagai rekanan perusahaan leasing. Kemudian menawarkan adanya lelang sepeda motor di lingkungan Pemkot Solo dengan harga murah kepada korban.
Tanpa berpikir panjang, korban pun tergiur dan memesan beberapa sepeda motor. Apalagi harga lelang sepeda motor yang ditawarkan oleh pelaku sangat murah. Ada dua unit yang ditawarkan, yakni Honda Beat dan Yamaha NMAX.
"Pelaku ini menawarkan dengan harga sangat murah. Honda Beat hanya Rp 4 juta dan Yamaha NMAX hanya Rp 13 juta. Korban kemudian memesan masing-masing dua unit kendaraan," jelasnya.
Namun setelah korban mentransfer uang untuk membayar empat unit kendaraan yang ditawarkan pelaku, sepeda motor yang dipesan tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Surakarta.
"Pelaku kami tangkap setelah penyelidikan selama dua minggu. Ada beberapa barang bukti yang kami sita dari rumah kontrakan," jelasnya lagi.
Sejumlah barang bukti yang disita tersebut berupa empat bukti transfer dan satu buah buku rekening milik pelaku. Pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya