Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, memulai gerakan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat. Inisiatif ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme serta persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Plh. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SE Mendagri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan program ini di seluruh daerah. Pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut.
Surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Deli Serdang melalui surat nomor 400.14.1.1/4548. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Deli Serdang diinstruksikan untuk berkontribusi aktif. Kontribusi ini diharapkan dapat menyukseskan gerakan pembagian bendera secara merata kepada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum Gerakan Nasionalisme
Anwar Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Surat bernomor 400.10.1.1/5191/SJ tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menggalakkan semangat kebangsaan di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi dari Mendagri kemudian ditindaklanjuti secara resmi oleh Bupati Deli Serdang. Surat dengan nomor 400.14.1.1/4548 ini mengukuhkan komitmen Pemkab Deli Serdang. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk berpartisipasi aktif.
Gerakan ini bukan sekadar pembagian bendera biasa, melainkan sebuah upaya sistematis. Pemerintah daerah berupaya menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan. Hal ini dilakukan melalui simbol negara yang paling fundamental, yaitu Bendera Merah Putih.
Advertisement
Advertisement
Peran ASN dan OPD dalam Distribusi Bendera
Dalam menyukseskan gerakan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang diminta untuk berkontribusi. Setiap ASN diimbau menyumbangkan setidaknya satu Bendera Merah Putih. Langkah ini menunjukkan partisipasi aktif dari jajaran pemerintahan.
Pengumpulan bendera dilakukan di sekretariat masing-masing OPD. Setelah terkumpul, bendera-bendera tersebut akan dibagikan kepada masyarakat sekitar kantor yang membutuhkan. Proses ini memastikan bendera terdistribusi secara efektif ke target sasaran.
OPD juga diwajibkan mengirimkan laporan dan dokumentasi kegiatan kepada Bakesbangpol Kabupaten Deli Serdang. "Silakan dibagi kepada masyarakat di titik-titik jalan yang tidak mengganggu arus lalu lintas, laporan pembagian dan dokumentasinya silakan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri." ujarnya.
Advertisement
Sekretaris Bakesbangpol, Jefry Siregar, menambahkan bahwa setiap OPD wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera. Dokumentasi harus berupa foto atau video berdurasi minimal 30 detik. Batas waktu pengumpulan dokumentasi adalah 16 Agustus 2026 melalui link khusus.
Advertisement
Mengibarkan Bendera Sepanjang Bulan Kemerdekaan
Bakesbangpol Deli Serdang menegaskan perannya sebagai leading sector yang akan mengawal pelaksanaan gerakan ini hingga selesai. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. Mereka ingin memastikan program ini berjalan lancar dan mencapai tujuannya.
Jefry Siregar juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengibarkan Bendera Merah Putih. Pengibaran ini diharapkan berlangsung selama bulan kemerdekaan, dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Ini adalah bentuk partisipasi kolektif dari seluruh elemen bangsa.
"Gerakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat," kata Jefry. Ia menambahkan, "Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026." Ajakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kebanggaan nasional.
Advertisement
Dokumentasi yang terkumpul akan dilaporkan kepada Gubernur. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Proses pelaporan ini menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan gerakan nasional ini.
Sumber: AntaraNews