Kemenhut Bongkar Distribusi 598 Kayu Ilegal di Deli Serdang, Begini Modusnya

Penyidik kemudian mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhut Bongkar Distribusi 598 Kayu Ilegal di Deli Serdang, Begini Modusnya
Kemenhut Bongkar Distribusi 598 Kayu Ilegal di Deli Serdang

Kementerian Kehutanan menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi. HSB diduga menguasai muatan dan dokumen pengangkutan serta mengatur pergerakan kayu menuju lokasi penerima.

Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan menghentikan sebuah truk di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Petugas juga menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Namun, setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan, dokumen itu tidak tercatat dalam sistem.

Penyidik kemudian mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya membenahi tata kelola kehutanan dari hulu hingga hilir.

"Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh," tegas Dwi.

Menurut dia, penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, hingga celah tata kelola yang dimanfaatkan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan HSB menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi kayu tersebut.

Penyidik kini mendalami asal-usul kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi kayu ilegal tersebut.

"Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya," ujar Hari.

Pengungkapan di Sibolangit melanjutkan rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara. Pada Mei dan Juni 2026, Kementerian Kehutanan juga menindak sejumlah industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.

Penindakan terbaru ini memperluas pengawasan ke jalur distribusi sekaligus memastikan keabsahan dokumen pengangkutan hasil hutan.

Rekomendasi