Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar. Sebanyak 169,6 kilogram ganja berhasil disita dalam operasi tersebut. Tiga orang tersangka juga turut diamankan dalam pengungkapan ini.
Pengungkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8) dan diumumkan pada Minggu (9/8) oleh pihak kepolisian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengamankan para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Awal di Jalan Medan-Binjai
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya sebuah mobil yang dicurigai membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Informasi ini menjadi titik tolak bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut segera bergerak menyusun strategi penangkapan.
Pada Sabtu (8/8), petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan mobil target di Jalan Medan-Binjai. Dalam operasi ini, dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41) yang keduanya merupakan warga Aceh, berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan dan menyita 65 bungkus ganja. Total berat ganja yang disita dari lokasi pertama ini mencapai 52 kilogram. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
Setelah penangkapan RD dan MJ, polisi tidak berhenti sampai di situ. Pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka memberikan petunjuk penting untuk melacak penerima ganja tersebut. Tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus dengan cepat dan terarah.
Berdasarkan informasi yang didapat, petugas kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (36). Penangkapan YJ dilakukan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Lokasi ini menjadi titik kedua dalam rangkaian pengungkapan besar ini.
Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan dan menyita ganja dalam jumlah signifikan yang disimpan dalam sejumlah wadah. Rinciannya adalah 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram.
Advertisement
Dengan penambahan barang bukti dari penangkapan YJ, total ganja yang berhasil disita oleh Polda Sumut mencapai 169,6 kilogram. Jumlah ini menunjukkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil dihentikan. Keberhasilan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Advertisement
Komitmen Polda Sumut Berantas Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan komitmen pihaknya. "Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram," kata Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memerangi narkoba.
Saat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus. Petugas berupaya menelusuri siapa pemasok utama ganja tersebut. Jaringan peredaran narkoba ini juga menjadi target utama penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga akan mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pengembangan diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai sindikat narkoba. Hal ini penting untuk memutus jalur peredaran narkoba secara menyeluruh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews