Brigadir Imansyah Harefa, anggota Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, kini menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil setelah Imansyah dinilai lalai dalam menjaga senjata api yang menjadi tanggung jawabnya.
Kelalaian dalam mengamankan senjata tersebut berkaitan dengan kematian mantan istri Imansyah, Winda Lorenza Gowasa. Winda meninggal dunia setelah terkena tembakan dari pistol milik Imansyah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan, Patsus terhadap Imansyah merupakan bagian dari proses penindakan internal kepolisian. Imansyah tidak ditempatkan di Patsus karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Winda.
"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (11/8/2026).
Penempatan khusus tersebut dilakukan setelah Bidang Propam Polda Sumut memeriksa Imansyah secara mendalam. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk menempatkan personel tersebut di ruang khusus sebagai bagian dari proses hukum internal.
Imansyah mulai menjalani Patsus sejak Senin (10/8/2026). Penempatan tersebut berlangsung selama 20 hari dan dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2026.
"Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang," kata Ferry.
Advertisement
Kronologi Kematian Winda Lorenza
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sebelum peristiwa penembakan, korban berada di dalam kamar bersama IH dan anak korban berinisial M (9). Tak lama kemudian, IH keluar dari ruangan.
Saat kembali, dia hanya mendapati anak korban berada di dalam kamar, sementara korban telah masuk ke kamar mandi. IH kemudian melihat tas korban dalam keadaan terbuka dan menemukan senjata api di dalamnya.
Dia langsung menuju kamar mandi, mengetuk pintu, serta membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Anak korban juga ikut mengetuk pintu, tetapi tidak mendapat respons.
"Terakhir ada ucapan dari korban, 'Maafkan saya.' Itu ucapan terakhir yang didengar kedua saksi," ujar Calvijn.
Sesaat setelah ucapan tersebut, terdengar satu kali suara letusan dari dalam kamar mandi. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Di lokasi kejadian, petugas menemukan senjata api yang diduga digunakan korban serta mendapati korban mengalami luka tembak di bagian kepala.
Hasil autopsi menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban. Tim forensik menyimpulkan luka yang ditemukan hanya berupa luka tembak di bagian kepala.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban. Sementara itu, hasil swab terhadap tangan IH menunjukkan tidak ditemukan residu tembakan.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama saksi IH, kemudian anak korban berinisial M yang berusia sembilan tahun. Kedua saksi ini berada di dalam kamar bersama korban sebelum insiden tersebut terjadi," kata Calvijn.
Reporter: Reza Efendi/Liputan6.com