Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, pemerintah juga menghitung konsekuensinya terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut disampaikan Juda dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026 di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
"(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang," kata Juda.
Juda menambahkan, pemerintah masih terus mencari besaran batas PTKP yang paling pas. "Ini lagi dikaji level yang optimal,” sebutnya.
Jika batas PTKP nantinya dinaikkan, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan PPh bagi wajib pajak dengan gaji di atas PTKP otomatis akan berkurang. Alhasil, nilai pajak terutang juga ikut menyesuaikan, tergantung pada besaran PTKP baru serta kondisi penghasilan masing-masing pekerja.
Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, PTKP merupakan ambang batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang bebas dari PPh Pasal 21. Dalam skema penghitungan, penghasilan neto pekerja akan dikurangi PTKP terlebih dahulu untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Advertisement
Aturan Berlaku Saat Ini
Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Meski demikian, pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta tidak serta-merta dikenakan pajak atas seluruh pendapatannya. PPh baru dihitung setelah penghasilan kotor (bruto) dikurangi berbagai komponen pengurang hingga menghasilkan penghasilan neto, lalu dikurangi PTKP. Selisih itulah yang kemudian menjadi dasar Penghasilan Kena Pajak.
Besaran PTKP ini juga bervariasi tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Sebagai contoh, wajib pajak tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) maupun wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batas PTKP sebesar Rp58,5 juta per tahun. Tambahan nilai PTKP juga diberikan untuk status kawin serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan batas maksimal tiga orang.