Ini Pertimbangan Kemenkeu soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kemenkeu masih mengkaji rencana kenaikan PTKP. Wamenkeu Juda Agung menyebut kebijakan dicari titik optimalnya agar tak menggerus penerimaan. Ini fokus kajiannya

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Ini Pertimbangan Kemenkeu soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
<p>Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)</p>

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menakar dampaknya pada daya beli masyarakat dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut pemerintah mencari titik optimal agar penyesuaian PTKP mendorong konsumsi tanpa menggerus penerimaan negara.

“Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Juda menjelaskan pemerintah menimbang dua dampak utama dari rencana ini, yakni dorongan bagi konsumsi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan PPh. “Ini dicari di titik optimalnya,” kata Juda.

Penyesuaian batas PTKP berpotensi mengurangi porsi penghasilan yang dikenai PPh sehingga pendapatan bersih (disposable income) naik, namun berisiko menekan penerimaan secara nasional. Hingga kini belum ada keputusan; Kemenkeu menyebut kajian masih dimatangkan.

Rekomendasi