Terdakwa Pencabulan Berkedok Spritual di Bali Dituntut 6 Tahun Bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual berinisial IWM yang juga berprofesi sebagai sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, dituntut selama enam tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Iya, jadi tahapan persidangan sudah sampai tahapan tuntutan. Dari informasi bahwa tuntutan terbukti dalam dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat ditemui di PN Denpasar, Bali, dilansir Antara, Kamis (20/5).
Ia mengatakan dari tahapan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum selanjutnya dari pihak terdakwa mempunyai hak melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi.
"Kita akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa dan melalui penasehat hukumnya yang akan disampaikan dalam pembelaan," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan baik itu tuntutan yang diajukan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan juga bagaimana pembelaan dari kuasa hukum mewakili terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan dari kedua belah pihak.
Persidangan berikutnya adalah pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Selasa (25/05).
Sebelumnya, kejadian bermula ketika terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Dalam perkara ini terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDalam konteks budaya, pantun Bali lucu memainkan peran dalam melestarikan bahasa Bali dan seni sastra lisan tradisional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Megibung merupakan tradisi buka puasa bersama khas kampung Islam Kepaon Bali
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaSejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKelezatan kue ka hadir berbarengan dengan dalamnya makna yang dipercaya oleh masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHari Raya Nyepi merupakan salah satu perayaan suci umat Hindu ditandai dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dalam keheningan selama sehari.
Baca Selengkapnya