Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Selain dihukum penjara, adik Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/9).

Selain dihukum penjara, adik Mentan Syahrul Yasin Limpo  ini juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.<br>
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Hukuman 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Haris terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memberikan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena Haris hanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidar. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan."

Ketua Majelis Hakim Hendri di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan Haris satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika terpidana tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana selama 6 bulan.

"Menetapkan masa penahanan dikurangi dan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hendri.

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Haris Yasin Limpo. Hal yang memberatkan, hakim menganggap Haris Yasin Limpo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjalani proses persidangan dengan berkelakuan baik. Terpidana mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Yusuf mendakwa Haris Yasin Limpo melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Haris dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


JPU juga menuntut Haris dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,45 miliar. "Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika jumlah harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegasnya.

Selain itu, Haris juga dituntut mengganti uang polis asuransi di AJB Bumiputera sebesar Rp1,3 miliar yang dicairkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun 2016-2018.<br>

Selain itu, Haris juga dituntut mengganti uang polis asuransi di AJB Bumiputera sebesar Rp1,3 miliar yang dicairkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun 2016-2018.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ucapnya.

Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Tersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan

SYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan
Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan

KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Bareskrim Polri

Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap
KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap

Dua tersangka baru itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya