Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pada PDAM Makassar. Sidang digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muh Yusuf yang membacakan materi tuntutan, menyebut Haris Yasin Limpo melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,45 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika jumlah harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tegasnya.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muh Yusuf.
Sementara hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Selain itu, Haris Yasin Limpo memiliki tanggungan keluarga. Seusai mendengar pembacaan tuntutan, penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya yakni tanggal 7 Agustus 2023. "Kami ajukan pledoi Yang Mulia," ujarnya di depan Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing.
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnya"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaKejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaTerpilihnya Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar dan Cak Imin sebagai pendamping Anies mengindikasikan pentingnya suara NU dan Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Selengkapnya