KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya.
Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Ismail Wahab (Direktur Serelia), Fajar Noviandra (swasta), Adam Sediyoadi Putra (Direktur PT Centra Biotech Indonesia), dan Nur Habibah Al Majid (swasta).
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
merdeka.com
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menilai penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah mencermati perkembangan dalam penanganan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mentan. Mentan saat ini sedang di luar negeri.
Baca Selengkapnya"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
Baca Selengkapnya"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana." kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Pernah Diperiksa Kasus Korupsi di Kementan
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya