NasDem Ancam Somasi Pimpinan KPK Buntut Temuan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Sahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
NasDem membantah menerima aliran dana korupsi dari Syahrul Yasin Limpo.
NasDem Ancam Somasi Pimpinan KPK Buntut Temuan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Pasalnya, pernyataan Alexander soal adanya aliran dana hasil korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem dinilai merugikan.
"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalama konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
Sahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata,"
ucap Sahroni.
merdeka.com
Sahroni menjelaskan, SYL memang pernah mentransfer uang ke rekening resmi NasDem sebesar Rp20 juta. Namun, dana tersebut merupakan bantuan bencana alam.
"Itu resmi. Maka itu saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kita aja, fraksi NasDem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing pribadi tidak dipatok,"
kata dia.
merdeka.com
KPK Temukan Uang Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,"
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10).
merdeka.com
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK memutuskan menahan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menahan dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awal Mula SYL Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awal mula Syahrul Yasin Limpo melakukan korupsi di Kementan. Saat menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat Kasdi dan Hatta menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,"
kata Johanis.
merdeka.com
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.