Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak tobat jadi bandar ganja, hukuman napi ditambah jadi 16 tahun

Tak tobat jadi bandar ganja, hukuman napi ditambah jadi 16 tahun penjara. shutterstock

Merdeka.com - Meski sudah tertangkap karena mengedarkan ganja, Zulkifli Syahputra alias Zul alias Adek (32) bukannya menyesal. Dia masih terlibat kejahatan meski sudah masuk sel, sehingga dua kali dijatuhi hukuman penjara.

Zulkifli dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan karena menyimpan dan mengedarkan 103,65 kg ganja. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marlianis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1) sore.

Hukuman ini menambah hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Zulkifli. Belum lama ini, dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti mengedarkan 10 kg ganja.

Putusan 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar Zulkifli dihukum lagi 18 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Zulkifli yang berstatus tahanan Polsek Delitua, kedapatan menyimpan dan mencoba menjual 103,65 kg ganja yang disimpan di rumahnya, Jalan Karya Wisata, Blok H Kompleks Johor Indah Permai, Medan pada 10 Januari 2013 sekitar pukul 23.30 WIB.

Zulkifli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, yang mengembangkan penangkapan tersangka lain, mendapati keterlibatannya. Laki-laki ini pun dipinjam dari tahanan Mapolsek Delitua dan dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti.

Ternyata di dalam rumah yang terkunci itu ditemukan 103,65 kg ganja yang dikemas dalam 12 kantong plastik warna hitam. Setelah ditelusuri, Zulkifli berencana menjualnya dengan harga Rp 45 juta.

Zulkifli pun resmi jadi tersangka lagi. Dia kembali jadi tersangka kemudian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim kemudian menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Setelah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Zulkifli langsung menggeleng. "Tidak terima Bu. Ini terlalu berat," ujarnya.

Marlianis mempersilakan Zulkifli untuk bersikap. "Ya silakan. Itu hak kamu," ucapnya sebelum menutup sidang. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP