Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Revisi UU Melemahkan KPK
Merdeka.com - Mayoritas masyarakat cenderung menilai bahwa revisi terhadap UU KPK yang baru disahkan melemahkan komisi antirasuah. Hal tersebut tergambar dalam temuan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI).
LSI melakukan survei melalui sambungan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Survei melibatkan 1.010 responden yang dipilih secara stratified random sampling para responden yang pernah menjadi sampel LSI sebelumnya. Survei memiliki margin of error 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Temuan LSI, sebanyak 70,9 persen menilai revisi UU KPK melemahkan KPK. Masyarakat yang menilai revisi UU KPK menguatkan hanya sebanyak 18 persen. Responden yang menyatakan tidak tahu sebanyak 11.1 persen
"70,9 persen publik yang tahu UU KPK, UU KPK itu melemahkan. Hanya 18 persen menyatakan bahwa UU KPK menguatkan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan saat rilis survei di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Melihat hasil survei tersebut, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai sudah tidak lagi alasan Presiden Joko Widodo untuk menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu itu dimaksudkan untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan.
Syamsuddin mengungkit kembali bahwa Jokowi berkomitmen untuk menguatkan KPK. Kata dia, sikap publik jelas tergambar dalam survei tersebut. Mereka sudah menilai ada upaya melemahkan KPK.
"Wajar kemudian Presiden memiliki komitmen menguatkan KPK, menerbitkan Perppu itu," kata Syamsuddin di tempat sama. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya