Soal Baiq Nuril, DPR Minta Hakim MA Tak Cuma Jadi Corong UU Tapi Kedepankan Nurani
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta hakim Mahkamah Agung (MA) lebih mengedepankan nurani, ketimbang sekadar menjadi corong undang-undang. Hal ini diungkap Nasir karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan MA kepada kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram.
"Saya katakan bahwa hakim itu tidak boleh hanya menjadi sekadar corong saja, hakim harus menimbang rasa adil dalam dirinya, justru hakim harusnya dapat bersikap," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).
Nasir melihat, Hakim MA yang memvonis Nuril tidak dapat melihat keadilan di mata publik. Penafsiran digunakan menjadikan Nuril yang seharusnya mendapat perlindungan, malah menjadi sebaliknya.
"Jadi katakanlah pasal itu pasal karet (ITE yang menjerat) tapi kan tergantung siapa penafsirnya, hakim harus bersikap, jangan UU bilang gitu dia harus gitu. Ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya dia kita lindungi," tegas Nasir.
Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Radityo
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran
Bahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir Bicara ’Serangan Fajar’ Jelang Pencoblosan: Hentikan Jika Ingin Jadi Bangsa Besar
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengajak para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya