Sejak Januari, Polda Sumut tangani 18 kasus ujaran kebencian di medsos
Merdeka.com - Polda Sumut telah menangani 18 kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) sejak Januari-Mei 2018. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari 6 kasus itu, 2 kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua, sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama. Sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan," kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (1/6).
Polda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian ini agar sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.
"Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada person, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA," sebut Tatan.
Menurut Tatan, ujaran kebencian juga dinilai dapat mengganggu jalannya pilkada serentak yang berlangsung 27 Juni nanti. "Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sebut Tatan.
Kasus dugaan ujaran kebencian teranyar yang ditangani Polda Sumut yaitu dengan tersangka HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL.
Perempuan ini ditangkap penyidik Polda Sumut, Sabtu (19/5), setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yang sempurna... #2019GantiPresiden," mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror bom di Surabaya, Minggu (13/5).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaBerkat bantuan dari Kapolda Sumut, seorang ibu di Tebing Tinggi berhasil sembuh dari penyakitnya sejak empat bulan yang lalu.
Baca Selengkapnya