hate speech
-
News •Sepanjang 2020, Polda Metro Garap 443 Kasus Hoaks & 1.448 Akun Medsos di Take DownSelain itu, Fadil menyampaikan terdapat juga beberapa kasus yang menonjol yang berhasil ditangani Polda Metro Jaya diantaranya kasus praktik Aborsi yang tidak memiliki izin di jalan Paseban Raya, pada 10 Februari 2020.
-
News •Dianggap Hina Jokowi, Mahasiswa UMS Jadi Tersangka Ujaran KebencianDitreskrimsus Polda Jateng menangkap aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mohammad Hisbun Payu (25). Dia ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo.
-
Bukan Indonesia, Laporan Ini Ungkap Netizen Negara Mana yang Paling JahatBukan Indonesia, Laporan Ini Ungkap Netizen Negara Mana yang Paling Jahat
-
News •Sriwijaya Air Pastikan IR, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap Polisi Bukan PilotnyaPihak maskapai Sriwijaya Air memastikan pilot berinisial IR diciduk polisi karena menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif melalui akun facebook miliknya bukan pilotnya. Pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
-
News •Wisnu Diringkus Usai Unggah Konten Hoaks Polri Dukung CapresTersangka diketahui menyebarkan konten di Facebook yang berisi tentang dukungan Polri kepada pasangan calon di Pilpres 2019 mendatang.
-
News •Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKIKasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan dikarenakan RJT masih anak-anak, Kejati DKI akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
-
News •Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke BareskrimGubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penghinaan. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menilai pidato Cornelis dalam sebuah video yang viral di media sosial, mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.
-
News •Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaranMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi dalam ceramahnya yang menyebut presiden ketujuh itu sebagai antek PKI.
-
News •Tolak kasasi, MA tetapkan Alfian Tanjung dihukum 2 tahun penjaraMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
News •Berkas kasus penghina Jokowi sudah lengkap, polisi segera serahkan RJ ke KejaksaanBerkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (7/6) kemarin.
-
News •Sejak Januari, Polda Sumut tangani 18 kasus ujaran kebencian di medsosPolda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian ini agar sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.
-
News •Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian TanjungIa menjelaskan, Alfian juga sudah berstatus terpidana bersalah dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Argo menegaskan, tidak ada istilah kriminalisasi dalam kasus Ustaz Alfian Tanjung.
-
News •Usut kasus 'Partai Allah Partai Setan', polisi gandeng MUI & ahli agamaKelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4).
-
News •Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebasSelain itu, Adi menegaskan, proses kasus Alfian sudah dilewati secara bertahap salah satunya pemanggilan saksi ahli. Dia menambahkan, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam kicauan Alfian.
-
News •Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI JakartaPihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.
-
News •Polisi ringkus penyebar hoaks di Bekasi, aktor intelektual masih buronSatu dari dua pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota. Pelaku berinisial S (42) warga Perumahan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap pada Sabtu (26/5) pukul 16.15 WIB.
-
News •RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangkaPenyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram.
-
News •Polisi bisa tahan remaja penghina Jokowi jika ancaman hukuman di atas 5 tahunKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan terhadap aparat kepolisian agar tak menjatuhkan hukuman berat terhadap pemuda penghina Jokowi, tapi hanya sanksi saja.
-
News •Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom SurabayaKuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya. Tim kuasa hukum HDL (46) mempertanyakan sikap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. Mereka menilai dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tidak ada menuliskan soal 3 bom di Surabaya.
-
News •Polisi buru penyebar video RJ hina Presiden JokowiMenurutnya, dalam pemeriksaan RJ membuat video itu karena tak paham akan dampaknya.