Pemuda berusia 16 tahun penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Instagram akhirnya ditangkap polisi. Pemuda yang berinisial RJ itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Saat ini pemuda tersebut masih berada di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau masih dalam proses pemeriksaan terkait perbuatannya itu.
"Ya jadi kan memang ada undang-undang perlindungan anak kita tidak akan melaksanakan penahanan, ancaman hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa. Tapi utama tetep penanganan terhadap anak itu kan ada kegiatan ada bisa di versi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan tetap melakukan proses atau memproses kasus yang menimpa terhadap pemuda berusia 16 tahun itu. Dirinya pun hanya irit bicara.
"Lihat nanti, hasil daripada hasil di versinya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan terhadap aparat kepolisian agar tak menjatuhkan hukuman berat terhadap pemuda penghina Jokowi, tapi hanya sanksi saja. Sanksinya yang dimaksudnya itu yakni sanksi kewajiban meminta maaf kepada publik.
"Sanksi meminta maaf kepada publik merupakan sanksi yang proporsional," kata Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Menurutnya, sanksi meminta maaf kepada publik iti sebagai hukuman yang sudah tepat terhadap pemuda berusia 16 tahun. Karena memang usianya itu masih di bawah umur. Dengan diberikannya sanksi tersebut kepada S nantinya juga akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi S.
Susanto juga mengajak masyarakat untuk melihat kasus yang menimpa S ini secara utuh. Karena menurutnya kasus ini hanya bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya saja.
"Yang bersangkutan (S) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisian akhirnya menangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, Instagram. Pelaku berinisial S, tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Barat.
"Anggota ke rumahnya, di rumahnya di Jakarta Barat, kembangan (menjemput)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.
Saat ditangkap, pria itu mengakui perbuatannya. Sehingga, S dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi keluarga karena pelaku masih berumur 16 tahun.
"Dateng jam 5 an, bawa kendaraan juga. (Dampingi keluarga) iya, kan di bawah umur," ujarnya.