Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam lintas negara yang beroperasi di sejumlah lokasi di Indonesia. Para terdakwa mayoritas merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan, sementara beberapa lainnya berkewarganegaraan Jepang.
Dakwaan terhadap puluhan WNA tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9).
Dalam surat dakwaan, para terdakwa disebut menjalankan aksi penipuan menggunakan sejumlah modus, di antaranya rekayasa identitas serta penyebaran informasi elektronik yang tidak benar. Jaringan tersebut diduga menyasar korban yang berada di Jepang dan Tiongkok.
"Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok," kata Damang dalam persidangan.
Kasus ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga negaranya kepada aparat kepolisian pada Senin (20/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedua warga Jepang tersebut dilaporkan hilang kontak ketika berada di kawasan Kertajaya, Surabaya. Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan keduanya.
Petugas, termasuk saksi Martinus Simanjuntak, akhirnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (22/4/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak. Namun, temuan di rumah tersebut kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas penipuan daring berskala internasional.
Polisi menemukan sejumlah bilik yang diduga digunakan sebagai tempat bekerja, perangkat komunikasi, serta pakaian yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.
Penyelidikan kemudian diperluas ke sejumlah lokasi lain. Salah satunya sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24. Di tempat tersebut, aparat menemukan 36 WNA yang terdiri atas 28 pria berkewarganegaraan Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.
Pengembangan perkara juga membawa polisi ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai. Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah orang yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut disebut berpencar dan berpindah tempat, termasuk ke sejumlah hotel di Surabaya.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran terhadap 19 WNA yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pada 28 April 2026, polisi mengamankan Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka diamankan ketika diduga hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Keterangan Jun Meou kemudian digunakan penyidik untuk menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Berdasarkan dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab terhadap rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.
Rumah tersebut diduga menjadi salah satu lokasi operasional penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA. Wang Kai kemudian ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut berada bersama sembilan WNA lainnya.
JPU dalam dakwaannya juga membeberkan pola penipuan yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk memperdaya korban.
Dua korban asal Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus pelaku menyamar sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian diarahkan untuk berbicara dengan pelaku lain yang mengaku sebagai polisi. Korban selanjutnya diminta membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta yen.
Modus serupa diduga diterapkan terhadap tiga korban asal Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua. Para pelaku disebut mengaku sebagai aparat keamanan publik, termasuk menyamar sebagai polisi Guangzhou dan Zibo. Korban kemudian dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang.
Untuk memperkuat tipu daya, korban diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya bernama "Yunshi Remote". Aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan kendali terhadap perangkat elektronik dan rekening perbankan korban.
Berdasarkan uraian dakwaan, kerugian yang dialami ketiga korban tersebut berasal dari sejumlah transaksi dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.
JPU juga menyusun dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.