Rekam Perjalanan RUU Perampasan Aset, Sudah Ganti 3 Presiden Tidak Kunjung Diketok DPR

Lantas apa itu RUU Perampasan Aset dan sampai mana pembahasannya hingga kini serta mengapa tak kunjung diketok Parlemen?

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Rekam Perjalanan RUU Perampasan Aset, Sudah Ganti 3 Presiden Tidak Kunjung Diketok DPR
Rekam Perjalanan RUU Perampasan Aset, Sudah Ganti 3 Presiden Tidak Kunjung Diketok DPR (Merdeka.com)

Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengatakan mendukung RUU Perampasan Aset. Hal itu ia katakan di depan ratusan ribu massa buruh saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak saja udah nyolong enggak mau kembalikan aset gue tarik saja lah itu," ujar Prabowo.

Lantas apa itu RUU Perampasan Aset dan sampai mana pembahasannya hingga kini serta mengapa tak kunjung diketok Parlemen?

Dikutip dari berbagai sumber, perampasan aset merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Di Indonesia, perampasan aset diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis perampasan aset yang perlu dipahami. Setiap jenis memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda, namun semuanya memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset yang hilang kepada negara.

Jenis pertama adalah perampasan aset pidana (criminal forfeiture). Proses ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah. Aset yang dirampas biasanya merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ini merupakan perampasan in personam, yang berarti perampasan ditujukan kepada orangnya.

RUU Permpasan Aset sendiri saat ini tak kunjung diketok Parlemen. Padahal, sudah sejak lama RUU tersebut dibahas lantaran makin menjamurnya korupsi di Tanah Air.

RUU Perampasan Aset sempat berhasil masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2023 dan 2024 namun sayangnya tak kunjung dibahas DPR.

Menengok ke belakang, RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan di tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada 2 pasal yang dianggapkrusial. Yakni, Pasal 2 terkait perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Dan Pasal 3 yang membahas tentang perampasan aset tidak menghapus penuntutan pelaku pencucian uang dan perampasan itu tak bisa digugat.

Selain dua pasal itu, ada lagi beberapa pasal yang dianggap krusial. Di antaranya, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 17.

Tahun 2008

Pertama kali diinisiasi oleh PPATK era Presiden SBY. Pada saat itu, RUU Perampasan Aset telah mengalami dua kali perubahan draf karena adanya pasal kontroversial.

Tahun 2010

Di tahun ini draf RUU Perampasan Aset rampung dibahas antarkementerian dan siap diajukan ke presiden agar kemudian diusulkan ke DPR RI.

Tahun 2012

Badan Pembinaan hukum Nasional ditunjuk menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset

Tahun 2015

Angin segar. DPR memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas jangka menengah.

Tahun 2019

Di tahun ini, RUU Perampasan Aset kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah. Sayangnya, DPR tak kunjung melakukan pembahasan hingga massa tenggat terlewati.

Tahun 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR menghapus RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas.

Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersurat ke Ketua DPR Puan Maharani meminta pembahasan RUU Perampasan Aset. Akhirnya, kembali masuk prolegnas namun sekali lagi, hingga ahir 2023 RUU tersebut tak kunjung dibahas.

6 Februari 2024

DPR menutup masa sidang tanpa menyinggung RUU Perampasan Aset sedikit pun.

18 November 2024

RUU Perampasan Aset hilang alias tidak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR agar masuk dalam Prolegnas.

Rekomendasi