Keluarga Korban Pembunuhan di Madiun Buka Suara Soal Dwi Bagus Martono

Keluarga korban kasus Madiun menyampaikan sikap terhadap Dwi Bagus Martono. Polisi menangkap DBM dan menyita barang bukti.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto- Reporter
Keluarga Korban Pembunuhan di Madiun Buka Suara Soal Dwi Bagus Martono
Jenazah ibu dan anak korban pembunuhan sadis Dwi Bagus Martono di Madiun dikembalikan ke keluarga setelah dilakukan identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. (Liputan6.com/Hermawan Arifianto)

Keluarga DH (30) dan AGF (4), korban pembunuhan di Madiun, Jawa Timur, menegaskan tidak akan memaafkan Dwi Bagus Martono (40). Mereka juga berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan maksimal.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyebut perbuatan pelaku meninggalkan luka mendalam dan tidak dapat dipandang sebagai tindak kejahatan biasa.

Ia menegaskan sikap keluarga melalui pernyataan langsung. "Keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku. Apa yang dia lakukan bukan kejahatan biasa, melainkan perbuatan luar biasa yang sangat menghancurkan perasaan keluarga korban," ujar Ikbal, Kamis (5/11/2026).

Dukacita juga disampaikan ibu DH yang sekaligus nenek AGF, Hariati. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap perkara ini hingga identitas kedua korban diketahui.

"Di satu sisi kami lega kasus ini terungkap, tapi hati kami hancur. Sesungguhnya kami tidak pernah mengharapkan takdir seperti ini, namun kami berusaha ikhlas," ungkap Hariati.

Jejak Dwi Bagus Martono: Laporan Hilang hingga Penangkapan di Jombang

Perkara ini mulai mengemuka setelah keluarga melaporkan hilangnya DH dan AGF ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Dari penyelidikan, polisi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Usai melakukan aksinya, Dwi Bagus Martono sempat melarikan diri. Pelarian itu berakhir ketika Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkapnya di sebuah gubuk di kawasan Jombang pada Minggu (25/10/2026). Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat persembunyian di area tempat tinggal kerabat pelaku.

Polisi kemudian menggeledah pekarangan rumah yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, penyidik menemukan sisa tulang korban yang belum hancur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari rangkaian penggeledahan:

  • Gergaji portabel
  • Mesin penggiling
  • Cangkul
  • Sekop
  • Tali
  • Cairan dexlite
  • Dua unit mobil: Pajero dan Karimun

Atas dugaan pembunuhan berencana tersebut, penyidik menjerat DBM dengan Pasal 340 KUHP. Tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi