Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggerebekan ponpes di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait penggeledahan di Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran oleh Polda Jawa Tengah, dilansir dari Antara.
Ia menilai persoalan yang timbul akibat penggeledahan itu perlu diselesaikan hingga tuntas agar tidak menyisakan ketidakjelasan dan dapat diungkap secara objektif.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak.” Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah di Jakarta, Senin (2/11/2026), dilansir dari Antara.
Abdullah menyebut TGPF independen perlu melibatkan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga yang tergabung diminta menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, ia meminta pengaduan pihak pesantren yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Pemeriksaan internal dinilai perlu mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian, serta dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” jelas dia.
Advertisement
Polri Tanggapi Isu Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo
Polri menyatakan akan mendalami secara objektif dan profesional keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo. Laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat, serta menyampaikan empati kepada pihak terdampak, termasuk para santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, dan masih mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait.
Isir menambahkan, Polda Jawa Tengah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) saat penggeledahan di area yang ditempati sejumlah santri perempuan, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Usai proses penggeledahan, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386164/original/081238400_1793335194-email-attachment_2026_10_30_arie-sunaryo_tengah-malam-digeruduk-polisi-santriwati-ponpes-sukoharjo-dibawa-ke-polres_IMG-20261030-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387778/original/029942200_1793546849-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.27.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387779/original/008669000_1793546920-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.28.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387754/original/043444900_1793541820-1001814044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387766/original/057896700_1793543278-153590.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)