Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Soal Suket SMA Gibran, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pembatalan suket penyetaraan SMA Gibran. Putusan PTUN dibatalkan. Subhan menyebut dua poin gugatannya dikabulkan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Soal Suket SMA Gibran, Ini Amar Putusannya
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Informasi ini tercantum di laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).

Amar singkat yang dimuat menyatakan, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," sebagaimana tercantum di laman resmi tersebut.

Perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat (30/10/2026) oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Ia didampingi Hakim Anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein.

Kasasi ini diajukan advokat Subhan. Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak yang menerbitkan suket penyetaraan tersebut.

Melalui putusan kasasi ini, MA membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Saat itu, PTUN Jakarta menilai tidak berwenang memeriksa karena substansi sengketa terkait syarat administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan PTUN tersebut sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sebelum akhirnya Subhan menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Adapun petitum gugatan Subhan di PTUN mencakup:

  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebagai catatan, suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Dikonfirmasi mengenai putusan itu, Subhan membenarkan permohonan kasasinya dikabulkan MA. "Betul," katanya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan dua hal yang diminta dalam gugatannya, yakni menyatakan suket tidak sah dan memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang memegangnya. "Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan," kata dia.

Subhan menilai putusan tersebut berakibat langsung pada pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 karena suket itu dipakai sebagai pengganti ijazah SLTA. "Iya. Langsung berakibat. Karena suket jadikan syarat pengganti SLTAnya," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis karena salinan lengkap putusan belum diterimanya. "Belum tau, belum keluar salinannya," katanya.

Ditanya mengenai langkah selanjutnya untuk memastikan putusan dilaksanakan, termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit mencabut dokumen, Subhan menyebut belum dapat memastikan. "Belum tau," jawabnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Yanto, saat dikonfirmasi, hanya memberikan salinan putusan tersebut.

Rekomendasi