Dendam Diejek 'Si Cepu', Pria di Tangerang Siram Rekan Kerja Pakai Air Keras

AN (39) ditangkap di bus Pelabuhan Merak kurang dari delapan jam usai menyiram rekan kerjanya. Polisi mengusut motif penyiraman air keras dan asal cairan.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati- Reporter
Dendam Diejek 'Si Cepu', Pria di Tangerang Siram Rekan Kerja Pakai Air Keras
Mengaku Kesal, Pria di Tangerang Siram Air Keras ke Rekan Kerja

Polisi menangkap AN (39) di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), usai diduga melakukan penyiraman air keras terhadap rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban berinisial NY (27) merupakan rekan kerjanya di lokasi tersebut. Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menyampaikan penangkapan berlangsung cepat.

"Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/10/2026).

Syamsul menjelaskan, NY adalah rekan kerja AN di bengkel dinamo itu. Ia memaparkan awal kejadian saat korban sedang duduk.

"Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk," kata Syamsul.

Korban sempat mencoba melawan, namun AN menghindar. Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari bengkel dan memukul korban pada bagian dada serta punggung.

"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," ujar Syamsul.

Warga sekitar membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sementara AN melarikan diri dari lokasi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. AN akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak saat diduga hendak kabur ke wilayah Sumatera.

Alasan di Balik Penyiraman Air Keras

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, dari keterangan awal, AN mengaku melakukan penganiayaan karena dendam. Ia disebut kesal karena kerap diejek korban dengan sebutan "Si Cepu".

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.

"Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu," kata Ipda Syaiful Rusdiansyah.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam sebagai barang bukti.

AN masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi