Eks Bupati Gowa Ditahan, Begini Penampakannya saat Diborgol

Saat digiring ke mobil tahanan, Husniah Talenrang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol tanpa memberikan keterangan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Eks Bupati Gowa Ditahan, Begini Penampakannya saat Diborgol
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel. (merdeka.com/ihwan fajar).

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Saat digiring ke mobil tahanan, Husniah Talenrang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol tanpa memberikan keterangan.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang pengurusan perizinan bangunan (PBG) menjerat mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, Husniah Talenrang telah ditetapkan tersangka sejak 25 September 2026.

"Mantan Bupati Gowa, saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Ahmad saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (26/10).

 

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel. (merdeka.com/ihwan fajar).
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel. (merdeka.com/ihwan fajar).

Ahmad mengatakan, adik kandung mantan Kabarharkam Mabes Polri Komjen Fadil Imran ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Penahanan dilakukan mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026.

"Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP," ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan kepolisian tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Polisi jelaskan penahanan eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).
Polisi jelaskan penahanan eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, kasus pemerasan dan gratifikasi serta TPPU soal PBG merupakan penyidikan bersama antara Satreskrim Polresta Gowa, Direskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri.

Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana penccuian uang.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Ahmad.

Rekomendasi