Babak Baru Kepemimpinan Gowa Usai Husniah Talenrang Dipecat

Husniah Talenrang sebelumnya diberhentikan Kementerian Dalam Negeri. Surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan oleh DPRD setempat.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Babak Baru Kepemimpinan Gowa Usai Husniah Talenrang Dipecat
Pemprov Sulsel Serahkan SK Pemberhentian Bupati Gowa dan Penunjukkan Plt ke DPRD

Kursi Bupati Gowa memasuki babak baru usai Sitti Husniah Talenrang dicopot dari jabatan orang nomor satu di daerah berjuluk 'Butta Bersejarah' tersebut. Husniah Talenrang sebelumnya diberhentikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan oleh DPRD setempat.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa dan telah diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Usulan pemakzulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8), setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan tiga pokok persoalan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sulawesi Selatan juga telah mengirimkan surat terkait proses tersebut.

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Gowa.

 

 

 

SK Pemberhentian Bupati Gowa dan Penunjukkan Plt ke DPRD

Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa ke DPRD Gowa. Setelah menerima SK Mendagri tersebut, DPRD Gowa akan langsung mengagendakan rapat pimpinan.

"Iya. Jadi setelah kami menerima, tentu kami akan tindak lanjutin dan bawa ke rapat pimpinan. Jadwal rapat pimpinan sudah ada, dan rapat adalah salat Jumat sebentar," ujar Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abd Rajab, Jumat (16/10).

Hasrul mengaku Rapat pimpinan DPRD Gowa digelar untuk membahas terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan penunjukkan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt. Tak hanya itu, Rapat Pimpinan DPRD Gowa juga akan membahas terkait program dan APBD 2027 Pemkab Gowa.

"Tentu di rapat pimpinan kita akan bicarakan, membahas terkait pimpinan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan. Terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif," tuturnya.

"Dengan keluarnya SK Plt Bupati, ini akan bisa kembali Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran, terutama pembahasan terkaitkan APBD pokok 2027," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini mengaku SK Mendagri terkait Plt Bupati Gowa mulai berlaku sejak 14 Oktober 2026. Hasrul berharap dengan adanya SK Mendagri tersebut bisa menjawab keraguan masyarakat.

"Ya, tentu ini menjawab keraguan sebagian masyarakat Kabupaten Gowa dengan adanya yang menyebarkan bahwa SK ini hoaks. Kita bisa saksikan tadi kami menerima SK itu dari Pemprov Sulsel," ucapnya.

Sementara itu Sitti Husniah Talenrang mengaku telah mendengar kabar pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa. Meski demikian, dirinya belum menerima dan melihat secara langsung SK Pemberhentian secara tidak hormat dari Mendagri.

"Saya belum terima, tapi saya sudah dengar kabarnya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Selain itu, Gubernur Sulsel juga menerima surat penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

"Saya sudah menerima suratnya dari Pak menteri (Mendagri). Pada prinsipnya, arahan Bapak Menteri (Tito Karnavian) untuk ditindaklanjuti pemberhentian (Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang)," ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis(15/10).

Andi Sudirman mengaku menerima SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Plt pada Rabu (14/10) malam.

"Saya baru terima tadi malam (Rabu) ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya," tuturnya.

Dengan adanya SK tersebut, Darmawangsyah Muin bisa langsung bekerja sebagai Plt Bupati Gowa. Sementara untuk proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa akan dilakukan di DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

"Untuk proses (Rapat Paripurna pemberhentian Sitti Husniah Talenrang) di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman mengingatkan kepada Dharmawangsyah Muin yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Gowa untuk bekerja sesuai dengan aturan. Pasalnya, menjadi Plt Bupati Gowa memiliki kewenangan terbatas.

"Saya pernah plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu," kata dia.

Andi Sudirman mencontohkan terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengaku wewenang Plt Bupati sudah diatur di dalam Undang Undang.

"Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen atau apa gitu," tandasnya.

Rekomendasi