Viral Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Satpol PP Gelar Razia

Petugas kemudian melakukan razia terhadap lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar RPTRA terkait temuan botol miras.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Viral Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Satpol PP Gelar Razia
Beberapa orang anak bermain meluncur di area Skate Park RPTRA Kalijodo, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). Menjelang sore hari, anak-anak berdatangan menghabiskan waktu dengan bermain di area RPTRA Kalijodo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Kalijodo, Pejagalan, Jakarta Utara, setelah temuan bekas botol minuman keras (miras) dan dugaan pungutan Rp 10 ribu viral di media sosial.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama petugas pengamanan dalam (Pamdal) RPTRA dan pengurus RW setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas yang tidak sesuai ketentuan di kawasan RPTRA.

“Terhadap ini kami akan bekerjasama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW akan memperketat pengawasan,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, Satpol PP DKI melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan serta keterangan di lokasi pada Rabu (16/9/2026). Sebanyak 10 personel Satpol PP dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan diterjunkan untuk menindaklanjuti informasi yang viral.

Petugas kemudian melakukan razia terhadap lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar RPTRA terkait temuan botol miras. Namun, tidak ditemukan UMKM yang menjual minuman beralkohol.

“Petugas langsung melakukan razia ke lokasi UKM yang berada di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan UKM yang menjual miras,” ujarnya.

Satriadi mengatakan pengurus RW setempat juga memastikan penjualan minuman beralkohol dilarang di kawasan tersebut. Bekas botol miras yang ditemukan pun disinyalir berasal dari luar kawasan RPTRA.

“Hal ini dipertegas oleh pengurus RW bahwa UMKM memang dilarang dan tidak ada yang menjual minuman beralkohol. Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa orang dari luar, bukan dari UKM setempat,” ungkap Satriadi.

 

Pungli Diduga Sumbangan Penitipan Motor

Sementara itu, terkait dugaan pungutan Rp 10 ribu, Satpol PP menyatakan tidak ada tarif masuk ke RPTRA Kalijodo. Berdasarkan komunikasi dengan pengurus RW setempat, uang tersebut berkaitan dengan sumbangan penitipan motor.

“Namun diakui bahwa terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraan dari para pengunjung yang dilakukan oleh anak-anak muda kampung tersebut,” kata Satriadi.

Menurut Satriadi, nominal Rp 10 ribu diberlakukan ketika terdapat event atau kegiatan keramaian di kawasan tersebut.

“Kecuali ada event keramaian sumbangannya benar sejumlah 10 ribu sampai selesai acara,” ujarnya.

Satpol PP DKI kemudian memperingatkan pengurus setempat agar sumbangan penitipan motor tersebut tidak ditetapkan sebagai tarif resmi dan diberikan secara sukarela.

“Terhadap hal ini kami sudah memperingatkan melalui pengurus tidak dilakukan pengenaan tarif tetapi sukarela,” tandas Satriadi.

Rekomendasi