Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang senilai Rp895 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang itu telah disita oleh penyidik.
"Sebelumnya, yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut berasal dari pihak yang terkait dengan perkara.
"Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar," ungkapnya.
Budi menambahkan, Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026) namun tidak hadir karena sakit.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit," terang Budi.
"Jadi yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," tambahnya.
Advertisement
Jejak Pemeriksaan Bebizie di KPK
Budi tidak merinci materi yang akan didalami pada pemanggilan terbaru. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bebizie pada 13 Agustus 2026 untuk pendalaman dugaan aliran dana dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang berstatus tersangka.
"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," kata Budi.
Bebizie disebut terlibat setelah KPK menduga adanya penerimaan aliran dana dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Saat dimintai keterangan pada pemeriksaan sebelumnya, Bebizie menyatakan pendapatannya terkait profesi menyanyi yang dilakukan secara profesional dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus kemudian dikembangkan, dan pada 16 Januari 2018 KPK menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD 5 per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan berikutnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.