Wamendagri Beberkan Tahapan Sanksi untuk Ormas Usai Aksi 27 Agustus

Wamendagri Bima Arya memaparkan tahapan penanganan Ormas yang diduga terlibat kekerasan. Proses hukum, data, dan tupoksi jadi acuan sebelum sanksi.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Wamendagri Beberkan Tahapan Sanksi untuk Ormas Usai Aksi 27 Agustus
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). (Puspen Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan langkah pemerintah terkait kemungkinan pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) bila terbukti melakukan kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026. Ia menekankan keputusan hanya dapat diambil berdasarkan prosedur yang sah dan terukur.

Menurut Bima, penanganan harus dimulai dari verifikasi fakta di lapangan dengan memastikan kewenangan instansi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Yang penting itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar," ujar Bima Arya usai menghadiri Forum Koordinasi 'Optimalisasi Peran Humas K/L dan Pemda dalam Menghadapi DFK dan Disrupsi Informasi' di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Ia juga membedakan kewenangan berdasarkan status ormas. Ormas yang sekadar terdaftar menjadi ranah Kemendagri, sedangkan ormas berbadan hukum berada di bawah Kementerian Hukum.

"Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum," papar Bima Arya.

Sanksi bagi Ormas: Pembuktian dan Kewenangan

Bima Arya menegaskan, pemberian sanksi hingga pencabutan izin ormas tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan bukti yang valid mengenai adanya pelanggaran terhadap dasar negara maupun konstitusi sebelum proses berjalan lebih lanjut.

"Prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain," ucap dia.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan status ormas dan jalur proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah Ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Ya, kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang," pungkas Bima Arya.

Rekomendasi