Di Sidang, Gus Yaqut Cecar Muhadjir soal Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji

Gus Yaqut menyatakan tidak sanggup mengelola tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Di Sidang, Gus Yaqut Cecar Muhadjir soal Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji
Yaqut Cecar Muhadjir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Singgung MoU Indonesia-Arab Saudi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar Menteri Agama ad interim pada 2022 Muhadjir Effendy mengenai pelaksanaan ibadah haji yang mengacu pada nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pertanyaan itu disampaikan Yaqut saat memeriksa Muhadjir sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan, Yaqut terlebih dahulu menyinggung keputusan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama. Ketika itu, dia menyatakan tidak sanggup mengelola tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah.

Namun, setelah Yaqut tidak lagi berada di Tanah Air, Muhadjir mengajukan surat pengalihan kuota tersebut dari kuota reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus kepada Kedutaan Besar Arab Saudi pada 4 Juli 2022.

Yaqut kemudian mempertanyakan apakah Muhadjir sempat meminta pertimbangannya sebelum mengajukan surat tersebut.

"Pak Muhadjir tahu nomor telepon saya pada waktu itu, ya? Apakah Pak Muhajir, Saudara Saksi, pada waktu itu sempat menanyakan ke saya atau meminta pertimbangan ke saya, karena pada waktu itu saya sudah di Saudi mungkin via telepon, atau melalui Dirjen PHU misalnya menanyakan, meminta pertimbangan, apakah 10 ribu ini ditolak, diterima, dipindahkan ke mujamalah atau bagaimana? Sempat ndak Pak Muhajir?" tanya Yaqut.

Muhadjir mengatakan dirinya tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengenai pengajuan surat pengalihan tersebut.

"Tidak, tidak, tidak sempat. lya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu," jawab Muhadjir.

Yaqut selanjutnya mengarahkan pertanyaan pada MoU yang menjadi dasar hubungan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahu nggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yaqut.

"Iya," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian menguji pemahaman Muhadjir mengenai sejauh mana kesepakatan tersebut mengikat kedua negara. Ia menanyakan apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang berbeda dari ketentuan yang telah disepakati dalam MoU.

"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

 

Yaqut Singgung Kuota Haji Khusus

Yaqut lalu memberikan ilustrasi mengenai pembagian kuota jemaah haji yang telah dituangkan dalam MoU. Dia menanyakan apakah pemerintah dapat mengubah komposisi kuota tersebut ketika pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam kesepakatan kedua negara.

"Jadi misalnya di MoU, di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

Muhadjir merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar.

Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya didakwa terkait penyimpangan pengalihan kuota haji khusus serta penarikan biaya percepatan jemaah.

Rekomendasi