Pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau diminta memastikan usahanya bebas dari peredaran narkoba. Jika terbukti membiarkan atau terlibat peredaran gelap, mereka terancam penegakan hukum dan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.
Penegasan itu disampaikan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada THM di Provinsi Kepri. Kegiatan digelar di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), disaksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin.
Puluhan pengusaha dan pengelola menandatangani lima komitmen untuk mendukung pemberantasan narkotika. Salah satu poin paling tegas adalah kesediaan menerima tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan serta sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat peredaran gelap narkotika.
"Negara tidak akan pernah berkompromi dalam hal peredaran narkoba dan barang-barang gelap dan berbahaya di kalangan rakyat Indonesia," tegas Komjen Syahar Diantono, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut Syahar, posisi geografis Kepri yang didominasi laut dan berbatasan dengan negara lain sekaligus menjadi jalur transportasi laut nasional dan internasional membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan lintas negara untuk memasukkan barang ilegal, termasuk narkotika.
Di sisi lain, sektor pariwisata dan bisnis di Kepri terus berkembang, dan THM merupakan bagian dari ekosistem pariwisata yang legal selama mematuhi aturan. Namun, lokasi tersebut juga berpotensi disalahgunakan oknum tertentu untuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas," ujarnya.
Advertisement
Kapolda Kepri Tekankan Pengawasan Ketat THM Bebas Narkoba
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin menyebut deklarasi dan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama menciptakan lingkungan THM yang aman dan bebas narkotika. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum; pelaku usaha harus menjadi bagian dari sistem pencegahan.
"Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri," tegasnya.
Asep meminta pengelola memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di tempat usaha, termasuk karyawan dan pengunjung.
"Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan untuk menjaga Kepri tetap aman dan kondusif bagi dunia usaha.
"Kepri adalah daerah yang tetap aman, kondusif untuk para pelaku investasi dalam melakukan berbagai aktivitas investasinya," ujarnya.
Ansar menambahkan dukungan terhadap investasi diberikan sepanjang kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai daerah perbatasan, Kepri memiliki kerentanan terhadap kejahatan lintas negara, sehingga kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah masuknya barang ilegal yang mengganggu keamanan dan iklim usaha.
"Hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan seperti peredaran narkoba, penyelundupan dalam berbagai bentuk komoditas yang dilarang, maka secara tegas kita semua wajib bersama-sama untuk menggagalkan itu," tegas Ansar.
Ia menilai stabilitas keamanan menjadi fondasi agar aktivitas ekonomi dan investasi terus tumbuh. Kepri tidak hanya strategis dalam jalur perdagangan internasional, tetapi juga menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara, sehingga kepastian keamanan penting bagi investor.
Lima Komitmen Pengusaha Hiburan Malam
Adapun lima poin deklarasi yang dinyatakan pengusaha hiburan malam di Kepri sebagai berikut:
- Mendukung Polri dan BNN RI dalam pencegahan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana narkotika.
- Menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika, psikotropika, serta prekursor narkotika.
- Terbuka dan siap memberikan bantuan teknis serta akses informasi kepada Polri dan BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika.
- Memperketat pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan, maupun pengunjung.
- Siap menerima penegakan hukum dan sanksi administratif sesuai dengan aturan, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.