Seorang anggota Subbidprovos Propam Polda Sumatera Selatan, berinisial Aiptu ET, diperiksa terkait laporan membekingi pelaku pencurian buah kelapa dan intimidasi petani. Pelapor berharap petugas menindak tegas anggota polisi itu.
Pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/909/VIII/IPP 3.1.19/Bidpropam ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safitri. SPHP diterbitkan atas laporan pengaduan online yang dilakukan pelapor Nomor 260625000050 pada 25 Mei 2026.
Advertisement
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula adanya dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Air Saleh, Banyuasin, Sumsel, milik SM, pada Mei 2026. Kebun kelapa seluas 2 hektare sebelumnya telah dibeli SM. Namun pemilik kebun sebelumnya berinisial KM, tetap memanen buah kelapa tersebut. Dari situ terjadi perselisihan antara SM dan KM.
Kemudian pada 18 Mei 2026, pemerintah desa memanggil Samirun dan KM untuk menyelesaikan masalah itu. Dalam rapat mediasi, Aiptu ET justru hadir tanpa undangan. Dalam rapat itu juga, Aiptu ET berpihak kepada KM dituduh mencuri buah kelapa milik korban. Aiptu ET mengintimidasi SM karena menuding KM sebagai pencuri kelapa hingga akhirnya korban melaporkannya ke Propam Polda Sumsel.
"Aiptu ET diduga membekingi pelaku pencurian dan melakukan intimidasi terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Indah Permata Sari, Rabu (12/8).
Indah mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Sumsel dalam kasus ini. Namun dia berharap Aiptu ET juga diproses secara pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin dan etik Polri.
"Aspek pidananya harus diproses juga karena jenis pelanggaran berat," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Aiptu ET masih dalam proses pemeriksaan Propam. Nandang memastikan terlapor akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
"Dari informasi Propam, Aiptu ET masih diperiksa," kata Nandang.