Dua anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, dipecat akibat terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya menambah daftar panjang anggota polisi melakukan kejahatan serupa di provinsi itu.
Dua anggota dipecat beriinisial BAW dan BAR. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan melalui upacara dipimpin Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi dengan pelepasan pakaian dinas kepolisian secara in absensia, Senin (10/8).
"Hari ini digelar upacara PTDH terhadap dua anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Aziz mengatakan, tindakan tegas merupakan wujud transformasi polri yang bersih dari segala bentuk pelanggaran internal. Tidak ada ruang toleransi bagi anggota mencoreng marwah Korps Bhayangkara.
"PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat," kata Aziz.
Aziz menambahkan, PTDH diyakini memberi dampak positif bagi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Personil yang berintegritas akan mampu menjalankan penegakan hukum. PTDH juga semestinya menadi peringatan keras dan pembelajaran bagi anggota agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Apalagi sudah banyak anggota polri di Sumsel yang dipecat akibat kasus tersebut.
"Jangan main-main dengan narkoba, pasti akan diberikan sanksi tegas dari institusi, belum lagi sanksi pidana menanti," pungkas Aziz.