Begal Tawarkan Tumpangan ke 2 Pemuda, Berakhir Diancam Pisau

Modus begal tumpangan terjadi di Pesawaran. Tiga terduga, dua di antaranya pelajar, ditangkap. Polisi memaparkan kronologi dan barang bukti.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Begal Tawarkan Tumpangan ke 2 Pemuda, Berakhir Diancam Pisau
Tiga begal yang ancam dan rampas dua pemuda saat pulang kerja di Pesawaran, Lampung diringkus polisi (Liputan6.com/Istimewa)

Aksi begal dengan modus menawarkan tumpangan terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dua pemuda yang baru pulang bekerja dari Kota Metro justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah menerima tawaran tumpangan dari sekelompok pria.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku. Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2026. Tiga orang yang diamankan yakni Ihtiar Aji Romansyah (24), DAW (17), dan RMP (17).

"Ketiganya diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," kata Rudi, Selasa (11/8/2026).

Kronologi Begal Tawarkan Tumpangan

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lintas Metro, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Sebelum kejadian, dua korban, Wahyu Firnando dan Galih Prabowo, baru selesai bekerja di Kota Metro. Karena tidak lagi memiliki akses transportasi umum, keduanya memilih berjalan kaki untuk pulang ke rumah di Kabupaten Pringsewu.

Saat berada di Jalan Raya Trimurjo-Metro sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya dihampiri lima pria yang mengendarai dua sepeda motor.

"Saat berada di Jalan Raya Trimurjo-Metro sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban dihampiri lima pria yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku awalnya menawarkan tumpangan kepada korban dan mengaku akan mengantarkan mereka hingga wilayah Branti, Natar," jelasnya.

Kedua korban yang percaya kemudian menerima tawaran tersebut dan naik ke sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

Namun, perjalanan yang awalnya hendak membantu kedua korban justru berakhir dengan aksi perampasan.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan di kawasan Jembatan Lengkung, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga mengancam kedua korban menggunakan pisau," ungkapnya.

Kedua korban kemudian diminta turun dari sepeda motor. Para pelaku juga memaksa mereka menyerahkan telepon seluler.

Tak hanya itu, para pelaku menggeledah saku celana korban dan mengambil barang berharga. Dua ponsel milik korban, yakni Realme C11 warna abu-abu dan Vivo Y12 warna merah, dirampas.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 900 ribu dari saku belakang celana Galih.

Setelah menguasai ponsel dan uang korban, para pelaku meninggalkan keduanya di lokasi kejadian. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,85 juta.

Dengan didampingi orang tua, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran.

Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Hasilnya, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi menangkap Ihtiar Aji Romansyah.

Saat ditangkap, Ihtiar berada bersama DAW di sebuah rumah. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan keduanya. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan RMP di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Realme C11 dan satu unit Vivo Y12 yang diduga merupakan barang milik korban.

"Ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khusus dua terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Rekomendasi