Seorang pedagang roti, Rio Saputra (36), menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, itu dihadang tiga orang tak dikenal saat mengendarai mobil menuju Rawajitu untuk berdagang roti.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengatakan kasus tersebut kembali diungkap dalam Operasi Sikat Krakatau 2026.
"Pelaku mencegat kendaraan korban, kemudian mengambil kunci kontak mobil dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang," kata Prenanta, Selasa (11/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Rio berangkat dari rumah menuju Rawajitu. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban singgah di sebuah gudang roti di wilayah Bandar Jaya untuk mengambil barang dagangan.
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Rio kembali melanjutkan perjalanan menuju Rawajitu menggunakan mobil.
Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, perjalanan korban terhenti saat melintas di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar. Mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihadang tiga orang tidak dikenal.
"Salah seorang pelaku kemudian mencabut kunci kontak mobil. Pelaku juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Rio kehilangan uang tunai sebesar Rp 520 ribu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan Sahrul Abidin alias Iyung (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat diperiksa pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Sahrul mengakui keterlibatannya dalam aksi curas terhadap pedagang roti tersebut.
Pengungkapan kasus itu diperkuat keterangan dua pelaku lainnya, yakni Riko Saputra dan Asep Irama, yang sebelumnya telah diamankan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar," bebernya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Sahrul dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.