Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menilai proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 belum dilakukan secara menyeluruh.
Dodi menyampaikan penilaian tersebut setelah mengikuti sidang perdana perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang dinilai tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah mencermati apa yang dibacakan tadi oleh penuntut umum, kami merasakan bahwa sepertinya ini penegakan hukum setengah hati," kata Dodi.
Ia menilai salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah peristiwa penambahan kuota haji pada 2022. Saat itu, menurut Dodi, Yaqut justru menolak tambahan kuota dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan dan keselamatan jemaah.
"Tadi jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, ya, dan yang kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut, yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad (Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja/Maktour) saat itu," ujarnya.
Dodi mengatakan keputusan tersebut menjadi dasar pihaknya menilai tidak ada niat dari Yaqut untuk memanfaatkan tambahan kuota haji.
"Jadi jelas, pikirannya, kehendaknya, siapa, sudah bisa terbaca siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji. Namun Gus Yaqut sebagai Menteri Agama tentunya dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan, maka ditolak kuota tambahan tahun 2022," katanya.
Advertisement
Kejanggalan Penerimaan Uang
Kubu Yaqut juga mempersoalkan tudingan bahwa kliennya menerima uang sebesar USD 271.500. Dodi mempertanyakan bagaimana uang tersebut disebut diterima karena menurutnya dakwaan tidak menguraikan secara jelas pihak pemberi, mekanisme penerimaan, maupun lokasi transaksinya.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu ya dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan," tuturnya.
Dodi kemudian menyoroti dugaan praktik pemberangkatan jemaah haji tanpa masa tunggu. Menurut dia, praktik tersebut disebut melibatkan PIHK dan tenaga operasional Siskohat, termasuk adanya penerimaan uang dalam jumlah besar.
Namun, ia mempertanyakan mengapa seluruh pihak yang disebut terkait praktik tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," jelas Dodi.
Dodi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang berjalan. Namun, ia berharap seluruh fakta dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut diungkap secara menyeluruh.