Seorang mahasiswa berinisial A ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara.
"Didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A ya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8).
Dedi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8) lalu. Ketika itu, korban hendak pulang setelah mengikuti patroli malam tiba-tiba ditabrak mobil dikemudikan pelaku di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Korban tewas di lokasi kejadian.
"Setelah bubar, Almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El-Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," ucap dia.
Advertisement
Kondisi Mabuk
Selain pelaku A, di dalam mobil itu terdapat dua orang lainnya yang merupakan anggota TNI yaitu Prada A dan Prada V. Menurut Dedi, tersangka A dan dua TNI dalam mobil itu sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tak sadar sudah menabrak korban.
"Tersangka tadi sudah saya sampaikan ya inisialnya A, warga sipil. Dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI," ujar dia.
"Dalam keadaan ya, mabuk, setengah mabuk tapi masih bisa nyetir gitu loh," lanjut dia.
Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut dua anggota TNI dalam mobil berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav). Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di internal TNI dan masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani," kata Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 105 huruf a, dan Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.