DPR menyatakan siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia usai masa reses, dikutip dari Antara.
"Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri, dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Komisi XI DPR dijadwalkan aktif kembali pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangannya. Hanif memberi sinyal rapat pimpinan dapat digelar untuk memutuskan agenda uji kelayakan tersebut.
Advertisement
Penilaian Komisi XI terhadap Destry
Hanif menuturkan Destry merupakan figur yang telah dikenal publik dan dinilai memiliki kapasitas memadai di bidang keuangan dan moneter.
"Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk beluk moneter dan Bank Indonesia, yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry," kata Hanif.
Saat ini, Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.
Advertisement
Surpres Presiden ke DPR dan Agenda Lanjutan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif. Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin ini, ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Prasetyo, Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI.
Bersamaan dengan penyampaian Surpres tersebut, Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI serta calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI, yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.
Meski telah mengirim nama-nama calon, Prasetyo menuturkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.